HomeArsipKontak

Catatan Harian

Berbelit Jalan Menuju Roma · Mar 19, 06:19 AM

Rabu, 19 Maret 2008

Berbelit Jalan Menuju Roma

Ungkapan itu mungkin pas meski sedikit diplesetkan untuk menggambarkan lika-liku proses yang harus ditempuh seseorang yang ingin masuk dalam bursa pilkada. Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, seorang yang berniat masuk bursa harus memilih jalur dan kendaraan yang akan digunakannya menempuh seluruh tahapan pilkada. Pilihan yang ada adalah melalui jalur konvensional dengan kendaraan partai. Pilihan lain adalah jalur alternatif, kendaraannya cari sendiri: bukti dukungan dengan jumlah minimal tertentu.

Melalui jalur partai berarti sang kandidat harus mendapat dukungan formal melalui mekanisme yang berlaku di partai yang bersangkutan. Kriteria partai yang digunakan harus memiliki keterwakilan minimal 17% (?) di dewan perwakilan rakyat setempat. Jika persentase yang dimiliki partai itu kurang dari threshold limit maka harus digunakan dua atau lebih partai dengan jumlah total keterwakilan sama dengan atau lebih besar dari threshold limit tersebut. Gabungan dua partai atau lebih dikenal dengan istilah koalisi. Koalisi dapat tercapai jika partai-partai yang bergabung memiliki kesamaan platform, visi, setidaknya kepentingan melalui negosiasi politik.

Jika dukungan satu partai sudah mencukupi, sang kandidat tidak perlu menggunakan banyak partai. Undang-undang tentang pilkada memang tidak mengatur hal itu. Celah inilah digunakan oleh kandidat-kandidat “kuat” untuk memperoleh sebanyak mungkin dukungan partai-partai lain, baik secara koalisi maupun tidak. Dengan banyaknya dukungan partai, diasumsikan dukungan jajaran dan konstituen partai-partai itu pun akan diperoleh. Itu asumsi. Masyarakat sekarang semakin cerdas dan kritis. Mereka semakin mampu dan memiliki akses untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan balon-balon yang masuk bursa, tentang pribadi sang kandidat, tentang visi dan misinya, juga tentang track recordnya. Awal berdirinya, Partai Demokrat (PD) adalah partai kecil dilihat dari perolehan suara pemilu. Tetapi SBY yang kandidat presiden dari PD mampu meraih perolehan suara lebih banyak dibanding kandidat lain. Artinya masyarakat sekarang lebih banyak menilai sosok. Masyarakat ingin berperan serta dalam proses pemilihan pimpinannya melalui proses dengan prinsip keterbukaan, kejujuran, ketulusan, akuntabilitas, profesionalisme, dan etika. Meskipun dimaklumi bahwa trik dan intrik adalah bagian dari politik, sebagai bangsa berbudaya setidaknya kita tetap harus berpegang pada etika, terutama kepada publik. Jika hal ini disikapi secara bijak oleh para kandidat, maka kiprah nyata di masyarakatlah yang sesungguhnya akan menyebabkan pemilih menentukan pilihannya. Bukan keterkaitan dengan partai. Memang masih banyak anggota masyarakat yang dapat “dibeli” dengan gaya sosialisasi dan kampanye bertabur uang, bertabur bintang.

Aksi borong partai yang dapat menutup jalan bagi kandidat lain mencerminkan sikap tak percaya diri dan kurang ksatria untuk berhadapan head to head di gelanggang. Ungkapannya bukan lagi “.. lu jual, gua beli..” tapi “.. lu jual, gua borong..” sebagai gambaran upaya menutup peluang kandidat lain mendapatkan dukungan partai. Secara politik sah-sah saja, tetapi secara etika merupakan cerminan sikap arogansi, merasa benar sendiri, dan sikap sok kuasa. Proses pencalonan dapat berubah menjadi proses percaloan. Sikap tak percaya diri dan kurang ksatria sudah ditunjukkan dalam praktik-praktik sosialisasi. Penurunan dan perusakan spanduk, baliho, pencopotan poster, sms hitam, untuk mendeskreditkan kandidat pesaing merupakan hal-hal yang banyak dilaporkan.

Pertanyaan yang muncul adalah jika seorang tidak memperoleh dukungan partai (tunggal atau koalisi) apakah berarti tidak ada peluang baginya dalam proses pencalonan khususnya dalam pilkada 2008? Ya, masih ada jalur alternatif. Tetapi yang juga masih menjadi tanda tanya adalah revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 6 Tahun 2005, dan Permendagri No. 44 Tahun 2007 entah kapan akan selesai. Padahal tanpa ketiga perangkat regulasi itu, calon perseorangan dalam pilkada terancam tak terakomodasi. Menurut I Gusti Putu Artha, anggota KPU, jika regulasi itu baru dirampungkan pada September 2008, dapat dipastikan tidak satupun dari 135 pilkada di Indonesia yang mengakomodasi calon perseorangan. Sejumlah 34 kabupaten/kota melangsungkan pilkada antara Maret – Juni 2008. Selebihnya berlangsung antara Juli – Desember 2008, termasuk Lampung. KPU telah memutuskan penyelenggaraan pilgub paling lambat 17 Oktober 2008. KPUD Provinsi Lampung sebelumnya telah menetapkan jadwal pemungutan suara putaran pertama pilgub pada 3 September 2008 dan asumsi putaran kedua pada 3 November 2008.

Saat ini revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2004 masih digodok oleh Komisi II DPR RI yang optimis dapat dirampungkan dan disahkan pada akhir masa persidangan mendatang, April 2008. “Tidak ada alasan untuk memperpanjang. Tetapi revisi PP dan Permendagri adalah hak Pemerintah”, kata anggota Komisi II Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Artinya setelah revisi UU No. 32, pemerintah harus merevisi PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Baru kemudian Permendagri No. 44 tahun 2007 tentang Pedoman Belanja Pilkada direvisi. Permendagri ini wajib direvisi sebagai konsekuensi masuknya calon perorangan dalam bursa pilkada. “Agar ada payung hukum bagi KPU, KPUD, DPRD dan Pemerintah dalam mengeluarkan anggaran tambahan” ujar Putu. Perlu diketahui revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2004 difokuskan pada penetapan jumlah dukungan yang harus dikantongo oleh seorang calon perorangan berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah. Nah semua memang harus diprediksi dan dikalkulasi. (erha)

Komentar

  1. banyak hal yang menjadi pertimbangan para pelaku politik Indonesia, terutama tentang revisi UU. hal yang paling berat adalah ketika berbicara keberadaan partai bila calon independen diperhitungkan. mau dikemanakan partai ini dan bagaimana kelanjutannya?? otomatis pertanyaan itu akan muncul, karena dengan sistem demokrasi dan independensi akan memperkecil pendapatan masing – masing partai dan masih banyak pertimbangan yang kini masih dalam masa penggodokan. untuk itu,, Saran buat Pak Andy,,, Panji hanya ingin berbuat dengan segala kemampuan, ikuti dan taati peraturan yang berlaku,, toh ketentuan mutlak hanya Milik Allah SWT. Hidup Kanjeng,, dan Semoga Sukses selalu bersama Pak Andy Achmad.

    panji,, Numpang Kopi Paste data ke Web Ku.

    Panji · Mar 25, 04:20 AM · #