HomeArsipKontak

Catatan Harian

Menggugat Surat Pengunduran Diri? · Aug 5, 03:27 PM

Tanggal 23 Mei 2008 saya menerima surat balasan dari Menteri Dalam Negeri bernomor 131.18/1345/SJ tentang persetujuan atas surat permohonan pengunduran diri nomor 175/02/2008 yang saya ajukan tanggal 8 Mei 2008. Permohonan pengunduran diri itu terkait dengan persyaratan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 58: Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: butir (q) Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Untuk pilgub Lampung, di samping saya ada dua rekan saya yang juga berstatus sebagai Kepala Daerah: atasan saya Drs. Hi. Sjachroedin ZP., S.H. sebagai Gubernur Provinsi Lampung dan Hi. Zulkifli Anwar sebagai Bupati Lampung Selatan. Sebagai warga negara saya harus taat hukum, dan undang-undang adalah produk hukum yang bertujuan mengatur kehidupan bernegara. Jika harus mengundurkan diri, ya, mundur. Bukankah dengan demikian semua calon memiliki status yang sama dan mengurangi bahkan menghilangkan peluang pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan calon incumbent. Tetapi ketika ada pihak yang mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon incumbent, bagi saya itu merupakan hak pribadi sebagai warga negara yang sadar hukum. Saya tidak berfikir tentang itu, yang terpenting adalah pemberlakuan undang-undang harus mencerminkan keadilan dan kesamarataan.

Hari ini (5/8/8) berbagai media cetak terbitan Lampung menulis judul besar berkenaan keputusan MK memenangkan gugatan tentang keharusan mengundurkan diri bagi calon incumbent (pasal 58 hurup q) itu. Tulisan itu juga dilengkapi dengan berbagai tanggapan dari para pengamat hukum. Pada kolom BURAS di Lampost, Bambang Eka Wijaya mensitir keputusan MK itu sebagai isuk dele sore tempe alias mencla mencle, sebuah keputusan yang tidak mencerminkan kepastian hukum di republik ini, yang memoratmaritkan tatanan. Yuswanto, pengamat dari UNILA berpendapat bahwa dengan keputusan itu calon incumbent berhak kembali atas jabatan yang ditinggalkannya. Sebaliknya Saldi Isra dari UNAND menyatakan calon incumbent tidak berhak kembali pada kursi jabatannya karena keputusan MK itu tidak berlaku surut, apalagi pejabat penggantinya telah dilantik. Ketua Peradi Bandarlampung, Abi Hasan Muan, berpendapat keputusan MK itu belum dapat diberlakukan sebelum ada revisi kembali atas undang-undang yang bersangkutan.

Jika saya mengilasbalik pada proses pemenuhan dan penyerahan portofolio sebagai calon gubernur ke KPUD Provinsi Lampung, keputusan MK itu memang terasa menjengkelkan. Bukan karena saya harus mundur dari jabatan yang masih 2 tahun lagi, tetapi saya sempat ketar-ketir ditenggat waktu pengumpulan portofolio itu. Kalau terlambat, pencalonan saya diaborsi paksa oleh KPUD, sementara Mendagri yang mensyahkan pengunduran diri saya itu juga punya banyak urusan.

Nah, sekarang bayangkanlah histeria yang akan terjadi jika keputusan MK itu harus berkonsekuensi pada kembalinya calon incumbent kepada kursi jabatannya. Pertama, Pemerintah harus membatalkan kembali penetapan dan pelantikan pejabat pengganti yang telah dilakukan. Kedua, pejabat pengganti yang telah melakukan mutasi jabatan akan digugat oleh bawahannya karena mutasi itu dianggap tak punya dasar. Ketiga, histeria akan terjadi pada keluarga, kerabat, dan kolega para pejabat pengganti. Baru berapa hari merasakan berada di lingkaran 1, harus keluar lagi :)

Itu sebabnya sejak awal saya tidak mempersoalkan aturan harus mengundurkan diri. Jika itu baik bagi semua pihak, saya ikut pada kebaikan itu. Saat ini saya hanya fokus kepada program kerja tim AAC untuk menuju tanggal 3 September 2008 yang tinggal hitungan hari saja. Itu saja sudah bikin kepala puyeng. Urusan undang-undang biarlah sudah ada yang mengurusinya. Kalau saya harus menggugat surat pengunduran diri yang saya buat sendiri, rasanya, it’s really not my type, nggak deh. Saya sangat setuju dengan komentar Gus Dur: Begitu saja kok repot!!!
Jangan lupa, ya, nomor 5 adalah nomor urut saya….

Salam
Andy Achmad Sampurna Jaya

Komentar

  1. Ass. Insya Allah Kanjeng slalu dalam lindungan ALLAH SWT, AMIN. dan saya Do’a kan Kanjeng menjadi Anggota DPR RI; Amin Ya Allah

    — ronny ridwan · Oct 7, 05:03 AM · #

  2. o Iya jeng, kalo bisa kanjeng balik lagi donk jadi Bupati,saya hanya bisa berharap,kanjeng menjadi bupati lamteng lagi atau anggota DPR RI.sekali lagi AMIN YA ALLAH

    — RONNY RIDWAN · Oct 7, 05:08 AM · #