HomeArsipKontak

Berita Terbaru

Berminat Menjadi Gubernur? · Jun 1, 07:30 AM

Kenapa tidak? Setelah persyaratan awal seperti dukungan partai, atau pernyataan dukungan 300 ribu (tanda tangan dan fotokopi KTP, jika menempuh jalur independen), dan persyaratan kesehatan, anda harus memikirkan kemampuan finansial anda. Untuk yang satu itu, saya tercengang, tapi setelah dikalkulasi secara gampang saja, memang masuk akal. Minimal rekening anda harus berisi Rp 100-an milyar. Hueh… kalau menggunakan uang logam pecahan Rp 500, uang sejumlah itu beratnya ± 2.000 ton. Semua aliran keluar masuk rekening khusus anda itu kelak akan diaudit oleh auditor yang ditunjuk KPUD. Kalau anda sudah selesai dengan masalah itu, anda harus mulai mencari partner sebagai calon wakil anda. Tentu saja yang senasib sepenanggungan, seiring sejalan, sepemikiran seperjuangan. Kemudian buatlah kontrak politik.

Setelah itu ada beberapa persyaratan administratif yang harus anda lengkapi, yaitu:
• Surat Pencalonan anda dan calon wakil anda.
• Surat Pernyataan Mengenal dan Dikenal oleh masyarakat
• Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama antar partai politik peserta pemilihan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Lampung tahun 2008
• Surat Pernyataan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
• Surat Pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Lampung.
• Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon kepala daerah provinsi dan menjadi calon wakil kepala daerah provinsi.
• Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi.
• Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah provinsi.
• Surat Pernyataan tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPR.
• Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa .
• Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada negara kesatuan republik indonesia serta pemerintah.
• Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama.
• Surat pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau pimpinan BUMN/BUMD, yang dilampiri surat permohonan yang bersangkutan dan surat pemberhentian dari Presiden (untuk incumbent gubernur/wakil gubernur), atau mendagri (untuk incumbent bupati/wakil bupati, atau Menteri terkait (pimpinan BUMN/BUMD), Gubernur atau Bupati untuk PNS, Panglima/Pangdam (untuk TNI). Kalau anda tak punya jabatan apa-apa, ya tidak ada masalah :)
• Surat Pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
• Daftar Riwayat Hidup calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
• Laporan kesehatan lengkap dari rumah sakit yang ditentukan oleh KPUD.
• Rekening dana pencalonan dan kampanye.
Surat-surat pernyataan itu bermeterai 6.000 untuk memberikan jaminan keadilan, kenetralan, dan kesungguhan para calon. Beberapa di antaranya harus dilengkapi bukti penguat yang memusingkan jika tidak dipahami dengan seksama.

Ada lagi Surat Keterangan yang harus diurus dan diterbitkan oleh pengadilan, yaitu surat keterangan:
• Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
• Tidak sedang menjalani Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
• Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi tanggungjawabnya, yang merugikan keuangan negara.

Masing-masing Surat Keterangan itu harus dilampiri dengan 1) Surat permohonan, 2) Foto kopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 3) Foto kopy KTP, dan Pas foto 4×6 cm 2 lembar. Untuk mengajukan permohonan itu ke pengadilan negeri harus ada pengantar dari kelurahan dan kecamatan. Surat lain yang harus dilengkapi adalah form Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik harta bergerak dan harta tak bergerak, yang harus dilengkapi dengan fotokopi bukti fisiknya. Misalnya ada laporan tentang pemilikan sebidang tanah maka harus dilampiri dengan fotokopi surat kepemilikan. Seluruh portofolio itu akan diverifikasi satu per satu oleh KPUD, termasuk fotokopi dukungan. Jika ada kekurangan akan diminta untuk dilengkapi, kesalahan akan diminta untuk diperbaiki, tetapi jika kesalahan itu fatal atau melewati batas waktu yang ditentukan ancamannya KPUD akan menggugurkan calon tersebut. Abortus provocatus, bahasa kebidanannya. Jadi, selama verifikasi itu saja cukup lumayan degub jantung para kandidat, layaknya ibu hamil yang menanti persalinan.

Nah, masih ada 5 tahun lagi untuk mempersiapkan semua persyaratan itu. Tapi jangan lupa, itu baru persyaratan administratif. Substansi dan praktik demokrasi dalam pilkada ada di fikiran, pandangan, dan perilaku masyarakat pemilih yang sekarang makin cerdas. Jika anda juga cukup cerdas untuk membacanya, peluang anda untuk menang menjadi lebih besar.

Komentar

  1. Siapa pun yang jadi Gubernur/wakil harus benar-benar merasa Lampung itu kampung halamannya jadi benar-benar mau membangun untuk rakyat dan daerah Lampung. Jangan seperti dulu selesai ya balik kampung entah dimana.
    Mak ya Lampung lebon di Bumi ki ram ragom di gawi.
    Yang penting aman gak ada ribut-ribut dach

    — kadarsyah tarmizi · Jun 19, 04:29 AM · #

  2. Duh gusti, kok baru mencalonkan jadi gurbenur, baru dilaporkan memperkosa!http://pilkada.okezone.com/ReadStory/2008/06/23/245/121367/pengacara-kasus-de-bukan-rekayasa-politik . Kemarin-kemarin tidak dilaporkan, apa karena sekarang ada yang membackup? Bagaimana nih tanggapan pak ANDY? kami kaum perempuan merasa miris dan apatis…

    — Eka · Jun 26, 02:35 PM · #

  3. Matur Nuwun Kanggo Kabeh Sedulurku…….ojo lali-lali karo aku ………matur nuwun kabeh sedulurku kancanono laluku sing ono nang sikilku iki……..Bandarlampung Kota Bumi sing ono nang pikiranku iki ….Andi Ahmad colon gubernur sejati (Didi kempot)

    — yeni rianto · Jun 26, 05:31 PM · #

  4. saya setuju dengan kadarsyah. Seorang pejabat daerah harus memiliki jiwa kedaerahan yang tinggi.Siapaun dia dan dari manapun dia.Kalo memang mau jadi pemimpin Lampung harus cinta Lampung dan membangun Lampung.

    ARMAN · Jul 18, 06:29 AM · #

  5. kita sesungguhnya setuju…akan tetapi kita tidak mau cari pemimpin yang suka mengabaikan amanah….dengan bernyanyi diluar kota… kita khawatir kalo terpilih malah lebih banyak job manggungnya…

    — sahabat · Aug 20, 02:50 AM · #